Penerapan Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika


Penerapan eksekusi hukuman mati di Indonesia adalah topik yang selalu menarik perhatian publik. Banyak yang mendukung hukuman mati sebagai bentuk keadilan bagi korban tindak kejahatan, namun ada pula yang menentangnya karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

Dari perspektif hukum, penerapan hukuman mati di Indonesia masih menjadi kontroversi. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, hukuman mati seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir dalam menegakkan keadilan. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi kesalahan dalam proses peradilan yang menyebabkan orang yang tidak bersalah dihukum mati.

Dari sudut pandang etika, Dr. Mochtar Pabotinggi, seorang ahli etika dari Universitas Gadjah Mada, berpendapat bahwa penerapan hukuman mati bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Menurutnya, setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan tidak ada alasan yang dapat melegitimasi pengambilan nyawa seseorang, bahkan bagi pelaku kejahatan seberat apapun.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap mempertahankan penerapan hukuman mati sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, hukuman mati diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang kejam dan tidak bisa diterima oleh masyarakat.

Namun, melihat banyaknya kasus eksekusi hukuman mati yang menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, perlu adanya evaluasi mendalam terkait penerapan hukuman mati di Indonesia. Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, “Perlu adanya perbaikan sistem peradilan pidana agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penerapan hukuman mati.”

Dengan berbagai pandangan yang berbeda, penerapan eksekusi hukuman mati di Indonesia masih menjadi perdebatan yang kompleks. Penting bagi kita semua untuk terus berdiskusi dan mencari solusi yang adil dan manusiawi dalam menegakkan keadilan di negara ini.