BRK (Badan Reserse Kriminal) Jayapura beroperasi berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penegakan hukum, penyidikan, dan penyelidikan tindak pidana di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang mendasari tugas dan fungsi BRK Jayapura antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
UU ini menjadi landasan utama bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk BRK Jayapura, dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta menegakkan hukum di seluruh wilayah Indonesia. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
UU ini mengatur tentang prosedur hukum yang harus diikuti dalam penyidikan dan proses peradilan pidana, yang menjadi acuan bagi BRK Jayapura dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana. - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Narkotika (jika relevan dengan penyidikan terkait)
Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan, pemberantasan, dan penyidikan kasus narkotika yang bisa menjadi bagian dari tugas BRK Jayapura dalam menangani tindak pidana narkotika. - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap)
Berbagai Perkap yang mengatur prosedur operasional standar (SOP), teknik penyidikan, dan penanganan kasus pidana yang menjadi pedoman bagi BRK Jayapura dalam melakukan setiap tugas. - Peraturan tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam menjalankan tugasnya, BRK Jayapura juga berlandaskan pada peraturan yang melindungi saksi dan korban dalam proses penyidikan dan pengadilan, demi memastikan keadilan bagi semua pihak. - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP adalah dasar hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksinya, yang menjadi acuan dalam setiap proses penyidikan dan penuntutan perkara pidana oleh BRK Jayapura.
Dasar hukum ini memastikan bahwa BRK Jayapura bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjalankan tugasnya dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.